Minggu, 16 Mei 2010

Generasi Muda Penerus bangsa

Sering kita mendengar atau membaca pernyataan begini: generasi muda adalah penerus bangsa. Pernyataan seperti ini sering keluar dari mulut seorang tokoh publik. Biasanya itu diucapkan ketika memperingati peristiwa sejarah berkaitan dengan peran generasi muda. Pertanyaannya: apa benar generasi muda penerus bangsa?
Kalau asumsinya bahwa generasi muda sekarang pastilah kelak berperilaku baik dan berkeinginan mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa, pernyataan itu bisa jadi benar. Tapi, kenyataannya, yang disebut generasi muda itu tidaklah tunggal dan statis. Aspirasi dan keinginan mereka bisa saja berkembang seiring perjalanannya. Sikapnya terhadap bangsa pun bisa saja berubah. Misalnya, sebagai individu atau kelompok, ada bagian dari generasi muda sekarang yang merasa bangsa yang sekarang tak perlu diteruskan.
Tapi, kenapa hal itu bisa mungkin? Pertama, jika sebagian generasi muda merasa bahwa kebijakan pembangunan yang berlangsung sekarang telah menempatkan mereka pada posisi yang diperlakukan secara tidak adil, alias didiskriminasi. Kedua, sebagian generasi muda merasa bahwa hukum telah diberlakukan secara tidak sama. Buat orang kaya dan berpunya, hukum bisa terasa lunak. Sementara buat mereka yang miskin dan tak punya apa-apa hukum diperlakukan secara keras.
Dalam kaitan itu, sebagian generasi muda merasa hidup berbangsa dalam payung negara Indonesia ternyata bukan buat mereka. Negara ternyata hanya melayani sebagian anak bangsa, tapi bukan mereka. Generasi muda yang merasa seperti ini bisa jadi akan memilih sikap bahwa bangsa dan negara Indonesia ini tak layak dipertahankan. Mereka merasa lebih baik membuat atau membangun bangsa dan negara sendiri.
Sikap lebih lunak dari itu adalah melakukan tindak kriminal, mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat atau bahkan menjadi teroris.
Karena itu, pernyataan di atas sekadar retoris sifatnya bahkan omong-kosong jika tidak diikuti oleh perbuatan yang mengarah pada pengembangan hidup berbangsa dan bernegara yang berkeadilan. Pernyataan itu bisa jatuh sekadar menjadi ideologi untuk menutupi realitas ketidak-adilan yang terjadi dalam hidup berbangsa.
Pesan buat mereka yang suka mengumbar pernyataan-pernyataan semacam, baiklah kiranya jika perhatian dan kerja diarahkan pada pengembangan hidup bersama yang berkeadilan dan jauh dari diskriminasi. Mengulang-ulang sesuatu yang kosong bukan tidak mungkin malah memunculkan sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya rasa muak pada generasi muda melihat perilaku elite dan tokoh politik yang cuma bisa memprovokasi dan menghasut – tapi tidak melakukan sesuatu yang nyata.
Barangkali kata bijak “diam adalah emas” bisa dicoba. Tokoh dan elite politik sebaiknya diam saja. Tidak usah membakar-bakar rasa kebangsaan atau nasionalisme kalau ketimpangan dan ketidak-adilan sosial-ekonomi belum bisa dipecahkan, halah…
Masa yang paling indah adalah masa remaja.
Masa yang paling menyedihkan adalah masa remaja.
Masa yang paling ingin dikenang adalah masa remaja.
Masa yang paling ingin dilupakan adalah masa remaja.
Menurut Hurlock (1981) remaja adalah mereka yang berada pada usia 12-18 tahun. Monks, dkk (2000) memberi batasan usia remaja adalah 12-21 tahun. Menurut Stanley Hall (dalam Santrock, 2003) usia remaja berada pada rentang 12-23 tahun. Berdasarkan batasan-batasan yang diberikan para ahli, bisa dilihat bahwa mulainya masa remaja relatif sama, tetapi berakhirnya masa remaja sangat bervariasi. Bahkan ada yang dikenal juga dengan istilah remaja yang diperpanjang, dan remaja yang diperpendek.
Remaja adalah masa yang penuh dengan permasalahan. Statemen ini sudah dikemukakan jauh pada masa lalu yaitu di awal abad ke-20 oleh Bapak Psikologi Remaja yaitu Stanley Hall. Pendapat Stanley Hall pada saat itu yaitu bahwa masa remaja merupakan masa badai dan tekanan (storm and stress) sampai sekarang masih banyak dikutip orang.
Menurut Erickson masa remaja adalah masa terjadinya krisis identitas atau pencarian identitas diri. Gagasan Erickson ini dikuatkan oleh James Marcia yang menemukan bahwa ada empat status identitas diri pada remaja yaitu identity diffusion/ confussion, moratorium, foreclosure, dan identity achieved (Santrock, 2003, Papalia, dkk, 2001, Monks, dkk, 2000, Muss, 1988). Karakteristik remaja yang sedang berproses untuk mencari identitas diri ini juga sering menimbulkan masalah pada diri remaja.
Gunarsa (1989) merangkum beberapa karakteristik remaja yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada diri remaja, yaitu:
  1. Kecanggungan dalam pergaulan dan kekakuan dalam gerakan.
  2. Ketidakstabilan emosi.
  3. Adanya perasaan kosong akibat perombakan pandangan dan petunjuk hidup.
  4. Adanya sikap menentang dan menantang orang tua.
  5. Pertentangan di dalam dirinya sering menjadi pangkal penyebab pertentangan-pertentang dengan orang tua.
  6. Kegelisahan karena banyak hal diinginkan tetapi remaja tidak sanggup memenuhi semuanya.
  7. Senang bereksperimentasi.
  8. Senang bereksplorasi.
  9. Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan.
  10. Kecenderungan membentuk kelompok dan kecenderungan kegiatan berkelompok.
Berdasarkan tinjauan teori perkembangan, usia remaja adalah masa saat terjadinya perubahan-perubahan yang cepat, termasuk perubahan fundamental dalam aspek kognitif, emosi, sosial dan pencapaian (Fagan, 2006). Sebagian remaja mampu mengatasi transisi ini dengan baik, namun beberapa remaja bisa jadi mengalami penurunan pada kondisi psikis, fisiologis, dan sosial. Beberapa permasalahan remaja yang muncul biasanya banyak berhubungan dengan karakteristik yang ada pada diri remaja. Berikut ini dirangkum beberapa permasalahan utama yang dialami oleh remaja.
Permasalahan Fisik dan Kesehatan
Permasalahan akibat perubahan fisik banyak dirasakan oleh remaja awal ketika mereka mengalami pubertas. Pada remaja yang sudah selesai masa pubertasnya (remaja tengah dan akhir) permasalahan fisik yang terjadi berhubungan dengan ketidakpuasan/ keprihatinan mereka terhadap keadaan fisik yang dimiliki yang biasanya tidak sesuai dengan fisik ideal yang diinginkan. Mereka juga sering membandingkan fisiknya dengan fisik orang lain ataupun idola-idola mereka. Permasalahan fisik ini sering mengakibatkan mereka kurang percaya diri. Levine & Smolak (2002) menyatakan bahwa 40-70% remaja perempuan merasakan ketidakpuasan pada dua atau lebih dari bagian tubuhnya, khususnya pada bagian pinggul, pantat, perut dan paha. Dalam sebuah penelitian survey pun ditemukan hampir 80% remaja ini mengalami ketidakpuasan dengan kondisi fisiknya (Kostanski & Gullone, 1998). Ketidakpuasan akan diri ini sangat erat kaitannya dengan distres emosi, pikiran yang berlebihan tentang penampilan, depresi, rendahnya harga diri, onset merokok, dan perilaku makan yang maladaptiv (& Shaw, 2003; Stice & Whitenton, 2002). Lebih lanjut, ketidakpuasan akan body image ini dapat sebagai pertanda awal munculnya gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia (Polivy & Herman, 1999; Thompson et al).
Dalam masalah kesehatan tidak banyak remaja yang mengalami sakit kronis. Problem yang banyak terjadi adalah kurang tidur, gangguan makan, maupun penggunaan obat-obatan terlarang. Beberapa kecelakaan, bahkan kematian pada remaja penyebab terbesar adalah karakteristik mereka yang suka bereksperimentasi dan berskplorasi.
Permasalahan Alkohol dan Obat-Obatan Terlarang
Penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Walaupun usaha untuk menghentikan sudah digalakkan tetapi kasus-kasus penggunaan narkoba ini sepertinya tidak berkurang. Ada kekhasan mengapa remaja menggunakan narkoba/ napza yang kemungkinan alasan mereka menggunakan berbeda dengan alasan yang terjadi pada orang dewasa. Santrock (2003) menemukan beberapa alasan mengapa remaja mengkonsumsi narkoba yaitu karena ingin tahu, untuk meningkatkan rasa percaya diri, solidaritas, adaptasi dengan lingkungan, maupun untuk kompensasi.
  • Pengaruh sosial dan interpersonal: termasuk kurangnya kehangatan dari orang tua, supervisi, kontrol dan dorongan. Penilaian negatif dari orang tua, ketegangan di rumah, perceraian dan perpisahan orang tua.
  • Pengaruh budaya dan tata krama: memandang penggunaan alkohol dan obat-obatan sebagai simbol penolakan atas standar konvensional, berorientasi pada tujuan jangka pendek dan kepuasan hedonis, dll.
  • Pengaruh interpersonal: termasuk kepribadian yang temperamental, agresif, orang yang memiliki lokus kontrol eksternal, rendahnya harga diri, kemampuan koping yang buruk, dll.
  • Cinta dan Hubungan Heteroseksual
  • Permasalahan Seksual
  • Hubungan Remaja dengan Kedua Orang Tua
  • Permasalahan Moral, Nilai, dan Agama
Lain halnya dengan pendapat Smith & Anderson (dalam Fagan,2006), menurutnya kebanyakan remaja melakukan perilaku berisiko dianggap sebagai bagian dari proses perkembangan yang normal. Perilaku berisiko yang paling sering dilakukan oleh remaja adalah penggunaan rokok, alkohol dan narkoba (Rey, 2002). Tiga jenis pengaruh yang memungkinkan munculnya penggunaan alkohol dan narkoba pada remaja:
Salah satu akibat dari berfungsinya hormon gonadotrofik yang diproduksi oleh kelenjar hypothalamus adalah munculnya perasaan saling tertarik antara remaja pria dan wanita. Perasaan tertarik ini bisa meningkat pada perasaan yang lebih tinggi yaitu cinta romantis (romantic love) yaitu luapan hasrat kepada seseorang atau orang yang sering menyebutnya “jatuh cinta”.
Santrock (2003) mengatakan bahwa cinta romatis menandai kehidupan percintaan para remaja dan juga merupakan hal yang penting bagi para siswa. Cinta romantis meliputi sekumpulan emosi yang saling bercampur seperti rasa takut, marah, hasrat seksual, kesenangan dan rasa cemburu. Tidak semua emosi ini positif. Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Bercheid & Fei ditemukan bahwa cinta romantis merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami depresi dibandingkan dengan permasalahan dengan teman.
Tipe cinta yang lain adalah cinta kasih sayang (affectionate love) atau yang sering disebut cinta kebersamaan yaitu saat muncul keinginan individu untuk memiliki individu lain secara dekat dan mendalam, dan memberikan kasih sayang untuk orang tersebut. Cinta kasih sayang ini lebih menandai masa percintaan orang dewasa daripada percintaan remaja.
Dengan telah matangnya organ-organ seksual pada remaja maka akan mengakibatkan munculnya dorongan-dorongan seksual. Problem tentang seksual pada remaja adalah berkisar masalah bagaimana mengendalikan dorongan seksual, konflik antara mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, adanya “ketidaknormalan” yang dialaminya berkaitan dengan organ-organ reproduksinya, pelecehan seksual, homoseksual, kehamilan dan aborsi, dan sebagainya (Santrock, 2003, Hurlock, 1991).
Diantara perubahan-perubahan yang terjadi pada masa remaja yang dapat mempengaruhi hubungan orang tua dengan remaja adalah : pubertas, penalaran logis yang berkembang, pemikiran idealis yang meningkat, harapan yang tidak tercapai, perubahan di sekolah, teman sebaya, persahabatan, pacaran, dan pergaulan menuju kebebasan.
Beberapa konflik yang biasa terjadi antara remaja dengan orang tua hanya berkisar masalah kehidupan sehari-hari seperti jam pulang ke rumah, cara berpakaian, merapikan kamar tidur. Konflik-konflik seperti ini jarang menimbulkan dilema utama dibandingkan dengan penggunaan obat-obatan terlarang maupun kenakalan remaja.
Beberapa remaja juga mengeluhkan cara-cara orang tua memperlakukan mereka yang otoriter, atau sikap-sikap orang tua yang terlalu kaku atau tidak memahami kepentingan remaja.
Akhir-akhir ini banyak orang tua maupun pendidik yang merasa khawatir bahwa anak-anak mereka terutama remaja mengalami degradasi moral. Sementara remaja sendiri juga sering dihadapkan pada dilema-dilema moral sehingga remaja merasa bingung terhadap keputusan-keputusan moral yang harus diambilnya. Walaupun di dalam keluarga mereka sudah ditanamkan nilai-nilai, tetapi remaja akan merasa bingung ketika menghadapi kenyataan ternyata nilai-nilai tersebut sangat berbeda dengan nilai-nilai yang dihadapi bersama teman-temannya maupun di lingkungan yang berbeda.
Pengawasan terhadap tingkah laku oleh orang dewasa sudah sulit dilakukan terhadap remaja karena lingkungan remaja sudah sangat luas. Pengasahan terhadap hati nurani sebagai pengendali internal perilaku remaja menjadi sangat penting agar remaja bisa mengendalikan perilakunya sendiri ketika tidak ada orang tua maupun guru dan segera menyadari serta memperbaiki diri ketika dia berbuat salah.
Dari beberapa bukti dan fakta tentang remaja, karakteristik dan permasalahan yang menyertainya, semoga dapat menjadi wacana bagi orang tua untuk lebih memahami karakteristik anak remaja mereka dan perubahan perilaku mereka. Perilaku mereka kini tentunya berbeda dari masa kanak-kanak. Hal ini terkadang yang menjadi stressor tersendiri bagi orang tua. Oleh karenanya, butuh tenaga dan kesabaran ekstra untuk benar-benar mempersiapkan remaja kita kelak menghadapi masa dewasanya.

Sabtu, 15 Mei 2010

Sumpah Pemuda Tembelang Tambahrejo

Sumpah Pemuda versi orisinal[2]:
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Best cool pose....

Rekreasi

Mekanisme Kerja

Mekanisme Kerja

Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :

1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :

1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.

Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Fungsi Pengurus Kecamatan

Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
a. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
b. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
c. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.
2. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
a. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
b. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.
3. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
a. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
b. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
c. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
4. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
a. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
b. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.

Mekanisme Hubungan

Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
  2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;

Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).

Keanggotaan Karang Taruna


KEANGGOTAAN

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  1. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Kecamatan

Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua 1;
  3. Wakil Ketua 2;
  4. Sekretaris;
  5. Wakil Sekretaris 1;
  6. Wakil Sekretaris 2;
  7. Bendahara;
  8. Wakil Bendahara 1;
  9. Wakil Bendahara 2;
  10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
  12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
  13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
  15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
  16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
  17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
  18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Mars Karang Taruna

Balai Desa Tambahrejo

Kamis, 13 Mei 2010

Video KTBR......dijamin ngakakkkkk!~!!!

Garuda!!!!adalah lambang Indonesia yang merupakan pedoman KTBR dalam melaksanakan tugas - tugasnya..
semangat burung garuda yang gagah berani mencerminkan semangat pemuda Tembelang Tambahrejo yang tercurah penuh dalam wadah Karang Taruna Bhakti Remaja...
semangat Membara....
Samangat Pantang menyerah....
semangat Persatuan...
merupakan langkah awal untuk menjadi sebuah organisasi pemuda yang berkualitas yang dapat meningkatkan sumber daya manusia Tembelang kususnya dan Indonesia tercinta pada umumnya..

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

arang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).

Visi dan Misi

Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

Bhakti Remaja


Karang Taruna Bhakti Remaja atau biasa disebut KTBR berdiri pada tanggal 27 April 2008 atas prakarsa Pemerintah Desa Tambahrejo. Organisasi ini bertujuan untuk menampung para pemuda Tembelang Tambahrejo untuk menyaluskan seluruh aspirasinya. Juga sebagai wadah untuk menjalin kerukunan antar pemuda yang akhir - akhir ini sering rentan tergoyah oleh kegiatan yang besifat negatif. Dengan diketuai oleh Saudara Sukardi, KTBR menjelma menjadi organisasi yang sangat berperan penting dalam masyarakat. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan dan hasilnya....WAHHH. sangat membanggakan ..melihat usia KTBR masih hijau... Mau lihat apa saja yang akan diperbuat oleh Karang Taruna Bhakti Remaja ???Tunggu tanggal mainnya....