Minggu, 16 Mei 2010
Generasi Muda Penerus bangsa
- Kecanggungan dalam pergaulan dan kekakuan dalam gerakan.
- Ketidakstabilan emosi.
- Adanya perasaan kosong akibat perombakan pandangan dan petunjuk hidup.
- Adanya sikap menentang dan menantang orang tua.
- Pertentangan di dalam dirinya sering menjadi pangkal penyebab pertentangan-pertentang dengan orang tua.
- Kegelisahan karena banyak hal diinginkan tetapi remaja tidak sanggup memenuhi semuanya.
- Senang bereksperimentasi.
- Senang bereksplorasi.
- Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan.
- Kecenderungan membentuk kelompok dan kecenderungan kegiatan berkelompok.
- Pengaruh sosial dan interpersonal: termasuk kurangnya kehangatan dari orang tua, supervisi, kontrol dan dorongan. Penilaian negatif dari orang tua, ketegangan di rumah, perceraian dan perpisahan orang tua.
- Pengaruh budaya dan tata krama: memandang penggunaan alkohol dan obat-obatan sebagai simbol penolakan atas standar konvensional, berorientasi pada tujuan jangka pendek dan kepuasan hedonis, dll.
- Pengaruh interpersonal: termasuk kepribadian yang temperamental, agresif, orang yang memiliki lokus kontrol eksternal, rendahnya harga diri, kemampuan koping yang buruk, dll.
- Cinta dan Hubungan Heteroseksual
- Permasalahan Seksual
- Hubungan Remaja dengan Kedua Orang Tua
- Permasalahan Moral, Nilai, dan Agama
Sabtu, 15 Mei 2010
Sumpah Pemuda Tembelang Tambahrejo
PertamaSumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Mekanisme Kerja
- Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
- Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
- Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
- Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;
Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).
Keanggotaan Karang Taruna
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
- Ketua;
- Wakil Ketua 1;
- Wakil Ketua 2;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris 1;
- Wakil Sekretaris 2;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara 1;
- Wakil Bendahara 2;
- Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
- Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
- Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
- Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
Kamis, 13 Mei 2010
Garuda!!!!adalah lambang Indonesia yang merupakan pedoman KTBR dalam melaksanakan tugas - tugasnya..
semangat burung garuda yang gagah berani mencerminkan semangat pemuda Tembelang Tambahrejo yang tercurah penuh dalam wadah Karang Taruna Bhakti Remaja...
semangat Membara....
Samangat Pantang menyerah....
semangat Persatuan...
merupakan langkah awal untuk menjadi sebuah organisasi pemuda yang berkualitas yang dapat meningkatkan sumber daya manusia Tembelang kususnya dan Indonesia tercinta pada umumnya..
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Visi dan Misi
Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Bhakti Remaja
Karang Taruna Bhakti Remaja atau biasa disebut KTBR berdiri pada tanggal 27 April 2008 atas prakarsa Pemerintah Desa Tambahrejo. Organisasi ini bertujuan untuk menampung para pemuda Tembelang Tambahrejo untuk menyaluskan seluruh aspirasinya. Juga sebagai wadah untuk menjalin kerukunan antar pemuda yang akhir - akhir ini sering rentan tergoyah oleh kegiatan yang besifat negatif. Dengan diketuai oleh Saudara Sukardi, KTBR menjelma menjadi organisasi yang sangat berperan penting dalam masyarakat. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan dan hasilnya....WAHHH. sangat membanggakan ..melihat usia KTBR masih hijau... Mau lihat apa saja yang akan diperbuat oleh Karang Taruna Bhakti Remaja ???Tunggu tanggal mainnya....